
PALANGKA RAYA SEMAKIN KEREN β Pemerintah Kota Palangka Raya terus berbenah dari sisi pengelolaan aset. Salah satu fokus utama saat ini adalah menyelesaikan status hukum atas lahan-lahan milik pemerintah yang belum bersertifikat atau masih tumpang tindih dengan status kawasan hutan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa tanpa kejelasan status βclean and clearβ, banyak lahan milik Pemko tak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan maupun mendukung akses bantuan dari pemerintah pusat.
βDi atas kertas, banyak lahan milik kita masih tercatat sebagai kawasan hutan. Padahal di lapangan sudah digunakan untuk aktivitas lain. Ini jadi hambatan,β kata Zaini, Selasa (22/4/2025), usai menghadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD di Hotel Luwansa.
Zaini menambahkan bahwa sertifikasi lahan bukan sekadar persoalan administrasi, tapi kunci bagi Kota Palangka Raya untuk membuka gerbang besar pembangunan, termasuk pengembangan fasilitas umum, izin usaha, hingga proyek investasi.
βKalau statusnya jelas, kita bisa terbitkan izin. Investor bisa masuk. Ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi daerah dan membuka lapangan kerja,β tegasnya.
Langkah strategis yang akan diambil antara lain melakukan inventarisasi menyeluruh aset lahan, pengajuan alih fungsi status lahan ke pemerintah pusat, serta percepatan sertifikasi bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ke depan, legalitas lahan akan jadi senjata penting Pemko untuk mempercepat realisasi program pembangunan, termasuk kolaborasi dengan pemerintah pusat dan sektor swasta.